MP3 Clips

Thursday, December 23, 2010

Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian yang komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK.

Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan Australia Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen Postel, pak Nonot Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar, saya dan kawan2 lainnya dari bidang penyiaran dan operator telekomunikasi, maka saya akan menyampaiakan sebuah Model Regulasi yang lebih komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi yang dapat mencakup kondisi transisi masa kini dan kondisi full konvergensi masa depan.

Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU Konvergensi, yaitu:

  1. Content Service Layer, dimana akan diatur Content dalam Siaran/Broadcast maupun Content yang ada di bidang Telekomunikasi
  2. Infrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur infrastruktur dan akses yg diperlukan bagi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang memerlukan sarana ini.
  3. Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk sumber-sumber daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi maupun broadcast/siaran itu.
Secara diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang diberi warna hijau adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang yang diatur (Telekomunikasi dan broadcasting).



Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan konsep Regulasi Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan.

Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan tetap berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah dalam pelaksanaan operasional dan regulasinya.

Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya ada satu UU Konvergensi, dimana Regulasi Konten siaran dan Konten telekomunikasi akan diatur dalam domain atau Layer 1, yang mencakup Content Service.

Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi Infrastructure dan Access Layer (Layer2), serta Regulasi Resource Management (Layer3), seperti frekwensi, numbering, orbit satelit, dll.

Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya ataupun dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa mengerucut menjadi satu yang disepakati bersama.

Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di masa depan, dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia.

Wassalam,

0 comments:

Post a Comment