MP3 Clips

Sunday, May 2, 2010

JAKARTA: Regulator akhirnya memutuskan untuk melakukan tender ulang pada tujuh zona broadband wireless access (BWA/WiMax).

Tender ulang dilakukan untuk mengisi kekosongan satu blok frekuensi sebesar 15MHz yang ditinggalkan oleh tiga pemenang sebelumnya akibat gagal bayar.

Plt Dirjen Postel Kementerian Kominfo Budi Setiawan mengatakan regulasi mendukung iklim kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi termasuk WiMax. Pada kasus ini jika ada pencabutan izin maka pemerintah dapat melakukan seleksi ulang.

"Kami akan melakukan tender baru dalam waktu dekat sebagai proses seleksi ulang untuk mendapatkan pemenang WiMax baru," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan saat ini ada tiga pemenang seleksi BWA 2,3GHz (WiMax) yang belum melunasi pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) spektrum frekuensi radio dan up front fee. Terhadap pemenang ini rencananya dikenakan sanksi pencabutan izin, saat ini sedang dalam proses.

Pencabutan izin mereka dipastikan tidak akan berpengaruh pada pembangunan infrastruktur WiMax yang dilakukan oleh para pemenang lainnya, termasuk pada zona yang sama dengan ketiga pemenang tersebut.

Ketiga pemenang yang dicabut izinnya adalah PT Internux, Konsorsium PT Comtronics System dan PT Asiwarta Perdania, dan Konsorsium Wimax Indonesia.

Tender BWA 2,3GHz mengalokasikan frekuensi dua blok sebesar 30MHz untuk dua pemenang, masing-masing 15MHz. Pemerintah menyelenggarakan tender ini untuk mewujudkan Internet murah ke seluruh nusantara dan mengembangkan industri dalam negeri melalui kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada perangkat teknologi WiMax 16d.

Tender yang dilaksanakan pertengahan tahun lalu memberikan harga penawaran (reserved price) sebesar Rp50 miliar dengan potensi pendapatan total bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp892,80 miliar, sebanyak Rp458,41 miliar dari pembayaran up front fee dan Rp434,39 BHP tahun pertama.

Sementara itu, Konsorsium Wimax Indonesia menyatakan tidak akan melepaskan kemenangannya pada tiga zona dalam tender BWA ini, yaitu Kepulauan Riau, Maluku dan Maluku Utara, serta Papua.

KWI bertahan

Koordinator Konsorsium Wimax Indonesia Roy Rahajasa Yamin mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan para anggota konsorsium dan tidak ada niat sama sekali untuk menghindari kewajiban pembayaran.

"Kami malah belum tahu akan dicabut izin, memang diperlukan waktu lebih lama untuk mengumpulkan dana karena sebagian anggota konsorsium ada di luar kota [Jakarta]," ujarnya saat dihubungi Bisnis secara terpisah.

Kepala Humas dan Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menilai tindakan tersebut terlambat karena regulator selama ini sudah memberikan tenggat waktu pembayaran cukup lama, termasuk masa peringatan.

"Kewajiban pembayaran bagi konsorsium sejak pemberian izin prinsip lebih lama dibandingkan dengan pemenang perusahaan tunggal karena adanya toleransi mengurus perizinan pembentukan konsorsium," ujarnya.

Konsorsium baru diwajibkan melakukan pembayaran 26 Januari lalu, namun hingga peringatan ketiga mereka tidak juga melaksanakan kewajibannya, sudah terlambat. Berbeda dengan Konsorsium Wimax Indonesia, Konsorsium PT Comtronics System dan PT Asiwarta Perdania menyatakan pengunduran dirinya sebelum keluarnya surat peringatan ketiga.

Pendapatan pemerintah dari proyek BWA ini berpotensi turun 33,68% dengan dicabutnya Internux dan mundurnya Contronics. Besarnya presentasi tersebut belum termasuk dari kewajiban milik Konsorsium Wimax Indonesia.

Sebelumnya pemerintah memberikan waktu hingga pertengahan tahun ini dan menawarkan kesempatan bagi operator pemenang lisensi WiMax yang sudah siap menggelar WiMax berstandar 16.d di semester ke-2 2010.

Kementerian Kominfo juga telah membahas kemungkinan pemberian sanksi hukum menyusul pengunduran diri PT Comtronics Systems dari konsorsium WiMax berstandar nomadic 16.d.

Menurut Gatot, pemerintah sebetulnya masih akan melihat dari berbagai aspek dalam memutuskan kelanjutan penggelaran teknologi BWA ini.

"Kami menghargai hak mereka yang menyatakan tidak nyaman lagi dengan standar WiMax 16.d," ujarnya kepada Bisnis.

PT Internux-yang rencananya menggelar di zona Jabodetabek-tidak mematuhi ketentuan dan komitmen Rp220 miliar kepada negara meski telah mengangsur kewajiban pembayaran biaya izin awal (up front fee) dan biaya izin pita spektrum frekuensi radio sekitar 10% setelah melewati batas waktu.

PT Comtronics Systems merupakan perusahaan yang membentuk konsorsium dengan PT Adiwarta Perdania yang memegang area Jabar kecuali Bogor, Depok dan Bekasi, Jateng, Jatim dengan kewajiban up front fee Rp66 miliar. (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 comments:

Post a Comment